Yacht Rp 3 T Disita Bareskrim Terkait Pencucian Uang, Begini Kasusnya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pengungkapan tersebut hasil dari investigasi bersama Polri dan FBI.

oleh Andry Haryanto diperbarui 01 Mar 2018, 10:48 WIB
Sebuah kapal pesiar mewah (yacht) bernama Equanimity terlihat di pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (28/2). Indonesia menyita kapal mewah senilai USD 250 juta atau Rp 3,5 triliun tersebut setelah empat tahun diburu FBI. (AP/Ambros Boli Berani)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menyita sebuah super yacht seharga Rp 3 triliun, Equanimity, yang tengah berada di perairan Indonesia. Pengungkapan terkait dengan kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pengungkapan tersebut hasil dari investigasi bersama Polri dengan Federal Bureau Investigation (FBI).

"Kapal pesiar dengan nilai USD 250 juta (sekitar Rp 3 triliun) tersebut diduga merupakan hasil kejahatan pencucian uang atas masuknya dana kotor ke dalam sistem keuangan USA," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/3/2018).

Atas dasar izin pengadilan Amerika Serikat, FBI memburu keberadaan kapal mewah itu. Menurut Agung, butuh waktu empat tahun FBI mencari keberadaan Equanimity yang telah berlayar ke beberapa negara dan benua itu.

 

2 dari 2 halaman

Ditemukan di Tanjung Benoa

Petugas Polda Bali dengan penyidik FBI berada di atas kapal pesiar mewah (yacht) Equanimity di Teluk Benoa, Rabu (28/2). Kapal itu berwarna hitam kebiruan dan putih dengan bendera negara persemakmuran Inggris di bagian buritan. (AP/Ambros Boli Berani)

Bareskrim berhasil menemukan dan menyita kapal tersebut kemarin, Rabu (28/2/2018), saat berada di Tanjung Benoa, Bali.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan dokumen dan kru kapal serta proses identifikasi forensik terhadap sistem Kapal Pesiar tersebut, hal ini untuk mengetahui rekam jejak kapal termasuk di wilayah mana saja," kata Agung.

Penyidik, Agung menjelaskan, dalam melakukan penyitaan tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Di mana tindak pidana tersebut bisa terjadi di wilayah negara RI maupun di luar wilayah NKRI, dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum di Indonesia," Agung menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya