Ketum PKPI Hendropriyono Minta Bawaslu Membuat Keputusan Adil

Menurut Ketua Umum PKPI Hendropriyono, pihak termohon atau KPU harus mengakui kesalahannya.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 28 Feb 2018, 20:19 WIB
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono mengimbau pihak Bawaslu sebagai pemutus sidang ajudikasi dapat adil dan objektif dalam mengambil keputusan.

"Karena kami merasa dalam sejarah PKPI sejak dulu belum pernah tidak ikut pemilu. Kita mohon supaya Bawaslu memutuskan keputusan seadil-adilnya," ucap Hendropriyono usai sidang ajudikasi, di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Rabu (28/2/2018).

Dia merasa bahwa KPUD telah keliru karena menyatakan partainya tidak memenuhi syarat atau TMS di beberapa daerah.

"Juga sampai detik-detik terakhir, yaitu waktu Sipol, kita juga sudah memenuhi syarat. Jadi di tempat-tempat yang dinyatakan TMS oleh KPU itu salah," kata Hendropriyono.

Karena itu, menurut dia pihak termohon atau KPU harus mengakui kesalahannya. Namun ia pun memahami bahwa keyakinan bahwa KPU merupakan pihak yang salah merupakan argumen dari partainya. Nantinya, keputusan benar atau salah harus dibuktikan nantinya dalam persidangan.

"Ini kan menurut kami, harus diakui kesalahan oleh termohon (KPU). Kami sebagai pemohon minta ini dikoreksi," ujar Ketua Umum PKPI ini.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu pun mengatakan, kesalahan merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi. Namun, kata dia, karena adanya kesalahan, maka pihak yang bersalah harus mengakuinya.

"Kita manusia biasa, tidak luput dari khilaf dan salah. Kalau tidak mengakui kesalahan yang sudah dibuat berarti berbuat dua kesalahan," tandas Hendropriyono.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PKPI Sebut Ada Miskomunikasi

Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono bersama Wakil Presiden ke-6 Tri Sutrisno menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam acara Syukuran PKPI di Cipayung, Jakarta, Jumat (29/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Bidang Pemberdayaan Legistrator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Ashari Ali Agus mengatakan, terdapat miskomunikasi di beberapa kabupaten sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Kita langsung menggugat. Kita tidak menerima hasil itu. Ada kekeliruan besar, tentu kita selama ini kan tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miss di sini," ungkap Ashari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2018.

Ashari mengaku bingung KPU menyebut partainya tidak memenuhi syarat. Dia menganggap PKPI telah memenuhi segala persyaratan.

"Kita kan sudah memenuhi semuanya, kita sudah lengkap semuanya. Justru itu yang membuat kita bertanya kok ada yang begitu," kata Ashari Ali Agus .

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya