Pengamat: RUU Intelijen Masih Rakitan Pemerintah

Direktur Consent Institute M. Jufri Sidarta G.M. menilai, RUU Intelijen Negara sebagian buatan pemerintah sehingga dapat menimbulkan resistensi baik dari kalangan anggota Dewan maupun masyarakat.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Apr 2011, 13:35 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen Negara sedang dikaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, Direktur Consent Institute M. Jufri Sidarta G.M. menilai, RUU itu sebagian buatan pemerintah sehingga dapat menimbulkan resistensi baik dari kalangan anggota Dewan maupun masyarakat.

"Ada beberapa pasal yang diusulkan dianggap berlebihan, sehingga menimbulkan traumatik akibat praktik intelijen di masa lalu," tutur Sidarta di sela-sela diskusi publik tentang RUU Intelijen di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Ia menilai jika dalam RUU intelijen terdapat pasal-pasal dari produk masa lalu tersebut itu cenderung menimbulkan persoalan baru. Yakni, berupa pelanggaran hak asasi manusia oleh negara.

"Kontraversi, pro-kontra dan polemik seputar kewenangan BIN (Badan Intelijen Negara) dalam penyadapan, penangkapan dan penggeledahan masih berlangsung hingga kini," tuturnya dalam diskusi yang diisi dengan pembicara kalangan Komisi I DPR Sidarto Danusubroto, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Donny G. Adian dan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid.(ANS)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya