KPK Periksa Intensif Bupati Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2018 malam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Feb 2018, 07:54 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lampung Tengah, Mustafa, tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2018 malam. Mustafa ditangkap oleh tim KPK karena diduga terlibat kasus suap untuk persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah.

"Sekitar pukul 23.20 WIB tadi, tim sudah membawa Bupati Lampung Tengah ke KPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Febri mengatakan, Mustafa tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik. KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status calon Gubernur Lampung itu.

"Sejauh ini, kami masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukumnya," ujar Febri.

KPK menduga Bupati Lampung Tengah Mustafa memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang suap Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

"Diduga atas arahan Bupati Lampung Tengah, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

 

2 dari 2 halaman

Tanda Tangan Bersama

Ilustrasi Korupsi

Dia mengatakan, untuk mendapat pinjaman dari PT SMI, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Syarif.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya