Didakwa Booking Kamar RS, Fredrich Yunadi: Jangan Putar Balik Fakta

Pengacara Fredrich Yunadi masih tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Feb 2018, 12:20 WIB
Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto kliennya saat berada di rumah sakit usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi masih tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyebut mantan pengacara Setya Novanto itu mem-booking RS Medika Permata Hijau sebelum kliennya mengalami kecelakaan.

"Saya antre untuk daftar kamar. Kok, berani fitnah saya sudah booking tiga hari sebelumnya," ujar Fredrich Yunadi sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Selain disebut mem-booking kamar di RS Medika Permata Hijau, Fredrich juga didakwa telah merekayasa sakit dan data medis Setya Novanto.

"Jangan putar balik fakta. Polisi bilang kecelakaan SN murni kecelakaan. KPK secara tidak langsung bilang polisi bohong soal kecelakaan," kata Fredrich Yunadi.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Jaksa

Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberi keterangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan kliennya Setya Novanto. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Fredrich bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimasesh disebut telah merekayasa sakit mantan Ketua DPR RI itu agar terhindar dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada Kamis, 8 Februari 2018 itu, Fredich tak terima. Dia menilai dakwaan jaksa palsu dan rekayasa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya