Tok, Hakim Kabulkan Pencabutan Prapradilan Fredrich Yunadi

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi mencabut permohonan praperadilannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Feb 2018, 14:35 WIB
Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberi keterangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi mencabut permohonan praperadilannya. Pencabutan ini ditandai dengan ketukan palu hakim Ratmoho yang memimpin sidang praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi ini sempat molor empat jam itu dan selesai hanya dalam waktu tiga menit.

"Pemohon melalui kuasanya dengan ini mencabut perkara yang didaftarkan pada 24 Januari 2018 dengan Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Saya pun sebagai hakim tunggal mengabulkan pencabutan perkara tersebut atas nama pemohon Fredrich Yunadi," ucap Ratmoho dalam persidangan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Rathomo mengatakan, atas keputusan ini, dia tidak perlu menanyakan pendapat termohon dalam sidang praperadilan Fredrich Yunadi, yakni KPK. "Kami tidak akan menanyakan karena belum ada jawaban dari tindakan hukum," tutup dia.

2 dari 2 halaman

Yakin Bakal Gugur

Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva memutuskan untuk mencabut berkas praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Sebab, dia memprediksi hakim akan mengugurkan permohonan.

Sapriyanto menjelaskan, pencabutan berkas dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu. Dia mengatakan, praperadilan tidak lagi efektif setelah hakim memutuskan menunda persidangan karena wakil dari KPK tidak hadir.

"Setelah sidang ditunda dari tanggal 5 ke tanggal 12, kami rasa tidak efektif. Makanya kami cabut perkaranya," ujar Sapriyanto di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

 Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 KUHP dijelaskan, prapradilan akan gugur jika pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan.

"Buat apa dilanjutkan jikalau ujung-ujungnya hakim akan memutuskan menggugurkan. Daripada gugur mendingan kami cabut," ujar Sapriyanto.

Dia menerangkan, pencabutan berkas perkara diperbolehkan dalam undang-undang selama termohon belum menjawab permohonan yang diajukan. Jika termohon sudah menjawab permohonan maka pencabutan harus dengan persetujuan termohon.

"Mekanisme praperadilan hampir sama dengan perkara perdata. Jadi di sini kami tidak menabrak undang-undang," terang Sapriyanto.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya