Reaksi Jaksa KPK Disebut Fredrich Yunadi Anak Kemarin Sore

Menurut Takdir, setiap terdakwa termasuk Fredrich Yunadi memiliki hak menanggapi dakwaan jaksa.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Feb 2018, 18:46 WIB
Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberi keterangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan surat dakwaan terhadapnya hanya anak kemarin sore. 

Salah satu jaksa KPK yang membaca dakwaan terhadap Fredrich Yunadi, Takdir, mengaku tidak ambil pusing atas pernyataan terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto itu.

"Ya memang JPU-nya pada imut-imut, Mas," kata Takdir saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Dia menambahkan, sampai sejauh ini jaksa bersikap profesional dalam setiap penanganan perkara. Dia memastikan surat dakwaan yang disusun dan telah dibacakan kemarin sebelumnya sudah diteliti.

Menurut Takdir, setiap terdakwa termasuk Fredrich Yunadi juga memiliki hak menanggapi dakwaan jaksa. Jika terdakwa berkeyakinan benar dan memiliki bukti, bisa diajukan di muka sidang.

"Ya kita ikuti saja prosesnya," imbuh Takdir.

 

2 dari 2 halaman

Fredrich Yunadi Tak Terima Dakwaan

Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto kliennya saat berada di rumah sakit usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich Yunadi tidak terima dakwaan merintangi penyidikan KPK yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, dia menyebut Jaksa KPK ibarat anak kemarin sore.

"Jaksa KPK ini tukang tipu, mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang bikin skenario," ujar Fredrich usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Februari 2018.

Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih 30 menit itu, Fredrich Yunadi menyebut bahwa dakwaan yang menjeratnya adalah palsu dan rekayasa KPK. Fredrich sempat meminta izin untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan, tapi rupanya niatan itu tidak sejalan dengan pengacara yang meminta eksepsi dibacakan Kamis pekan depan.

"Banyak masalah dakwaan yang menyatakan ini-itu semuanya palsu, karena saya punya bukti slide-nya. Saya akan membuktikan bagaimana mereka (KPK) merekayasa," kata Fredrich.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya