Liputan6.com, Jakarta Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Saat ini, pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Advertisement
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Diterbitkan 08 Februari 2018, 08:15 WIBLiputan6.com, Jakarta Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Saat ini, pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Advertisement