Sandiaga: Dulu Nabung untuk Beli Tanah, Sekarang Traveling

Ditjen Keimigrasian mengadakan Festival Imigrasi yang melayani pendaftaran walk-in pemohon paspor elektronik sebanyak 1.600.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2018, 14:20 WIB
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno berjalan keluar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Sandiaga dipanggil karena namanya disebut mantan rekan bisnisnya yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kaum milenial saat ini lebih senang menabung untuk liburan atau traveling.

"Ini fenomena ekonomi di DKI yang berkembang, terutama buat milenial ya. Dulu nabung beli tanah sama investasi, sekarang traveling," kata Sandiaga di acara Festival Imigrasi di Lapangan Monas Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Dia mengatakan, pemerintah DKI bekerja sama dengan Dirjen Keimigrasian untuk membantu pelayanan paspor ini. Sandiaga berharap, hal tersebut dapat membantu warga DKI yang selama ini harus antre berjam-jam untuk mendapatkan paspor.

"Kami sudah koordinasi bahwa seluruh aset Pemprov, khususnya Mal Pelayanan Publik di Kuningan kita buka. Kita tambah untuk menampung pembuatan paspor. Buat kami yang dilayani ini adalah warga DKI jadi harus maksimal," kata Sandiaga.

2 dari 2 halaman

Festival Imigrasi

Antrean warga yang ingin membuat paspor mengular dalam acara Festival Keimigrasian 2018 di Lapangan Barat Daya Monas, Jakarta, Minggu (21/1). Banyak warga yang kehabisan kuota pembuatan paspor meski sudah mengantre sejak pagi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Ditjen Keimigrasian mengadakan Festival Imigrasi yang melayani pendaftaran walk-in pemohon paspor elektronik sebanyak 1.600 orang dari pukul 08.00-15.00 WIB, di Monas, Jakarta Pusat.

Namun, tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dari 1.600 pemohon ataupun hingga pukul 15.00 WIB belum terlayani di Festival Keimigrasian ini. Pihak Imigrasi telah memiliki solusinya. Kecuali jika terdapat pemohon yang datang dengan persyaratan yang tidak lengkap, mereka tidak akan dilayani.

"Mereka akan tetap dapat nomor antrean di kantor (Imigrasi) yang dia tuju otomatis langsung, tanpa harus daftar online, tidak kemudian nomornya hangus," ucap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, kepada Liputan6.com, Sabtu 20 Januari 2018.

Syarat dan ketentuan bagi pemohon Paspor Elektronik di antaranya adalah, hanya melayani pemohonan baru paspor elektronik dan penggantian dari paspor biasa ke elektronik atau elektronik ke elektronik. Penggantian paspor karena hilang atau rusak pun tidak akan dilayani.

"Pemohonan paspor melampirkan KTP elektronik, KK, akte Lahir/ijazah/buku nikah, dan paspor Lama bila sudah memiliki (Asli dan Fotokopi ukuran A4, dengan membayar biaya Rp 655.000," ujar Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya