Ini Tas, Sepatu dan Perhiasan Rita Widyasari yang Disita KPK

Sejumlah barang mewah Rita Widyasari yang telah disita tim penyidik KPK di antaranya 36 tas dan 19 sepatu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jan 2018, 22:28 WIB
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK menduga barang tersebut berasal dari suap dan gratifkasi yang diterima Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantas barang apa saja yang disita oleh KPK? 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan sejumlah barang mewah Rita yang telah disita tim penyidik diantaranya 36 buah tas. Puluhan tas itu terdiri dari berbagai merek terkenal seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine dan lainnya. 

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 19 pasang sepatu mewah milik Rita Widyasari yang terdiri dari berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lainnya. 

"Terdapat 36 tas berbagai merek dan 19 pasang sepatu berbagai merek," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Tak hanya tas dan sepatu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah perhiasan mewah milik Rita Widyasari. Terdapat sekitar 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang dan cincin.  

"Ada juga 32 buah jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, Dior dan lainnya," jelas Febri. 

 

2 dari 2 halaman

Pencucian Uang

Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan,  Rita Widyasari dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa hal antara lain, uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya.

"Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta," kata Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya