Turis AS yang Pergi ke Korut Wajib Menyiapkan Surat Wasiat

Para pelancong AS dilarang mengunjungi Korea Utara jika tak menyiapkan surat wasiat, rencana pemakaman, dan mengisi form khusus di Kemlu AS.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 17 Jan 2018, 13:00 WIB
Otto Warmbier di pengadilan Korea Utara (KCNA / AFP)

Liputan6.com, Washington - Departemen Luar Negeri AS baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terkait warganya yang ingin bepergian ke Korea Utara. Para pelancong itu wajib mempersiapkan diri menghadapi kematiannya.

Hal itu diungkap dalam pembaruan travel warning yang dikeluarkan Deplu AS pada minggu lalu. Departemen itu mewajibkan, warga AS yang berangkat ke Korea Utara, harus membuat surat wasiat, rencana penguburan hingga hak pengasuhan anak dan hewan.

Dikutip dari The Independent pada Rabu (17/1/2018), para pelancong AS juga wajib mengisi permohonan validasi khusus dari departemen tersebut "karena risiko serius penangkapan dan penahanan jangka panjang warga AS di Korut."

Departemen tersebut mengatakan, selain para pelancong,  mereka yang menerima penugasan khusus untuk melakukan perjalanan ke Korea Utara harus "merancang sebuah surat wasiat dan menunjuk penerima manfaat asuransi dan / atau surat kuasa yang sesuai".

"Mereka juga wajib mendiskusikan rencana dengan orang-orang tercinta mengenai perawatan atau hak asuh anak-anak, hewan peliharaan, properti, harta benda, aset tidak likuid (koleksi, karya seni, dll.), permintaan pemakaman, dan lain-lain," tulis pernyataan Deplu AS.

Warga AS akan dilarang mengunjungi Korea Utara jika tak melakukan kewajiban itu. Langkah-langkah tersebut diterapkan oleh AS usai kasus Otto Warmbier.

Otto, mahasiswa AS yang tengah berlibur ke Korea Utara, ditangkap dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa. Warmbier kemudian dibebaskan Juni lalu dan tewas beberapa hari kemudian setelah dikembalikan ke AS dalam keadaan koma.

2 dari 2 halaman

Korea Utara, Negara dengan Level 4 atau Berbahaya

Tiga tentara Korea Utara mengawasi kunjungan Menhan Korsel, Song Young-moo di zona Demiliterisasi Panmunjom, Senin (27/11). Pemerintah Korsel menganggap Korut telah melanggar kesepakatan gencatan senjata di wilayah demiliterisasi. (AP Photo/Lee Jin-man)

Korea Utara terdaftar sebagai negara "Level 4" alias berbahaya, bersama dengan Suriah, Irak, Iran, Afghanistan dan Yaman.

Sedikitnya 16 warga AS telah ditahan oleh Korea Utara dalam 10 tahun terakhir.

Mereka yang dianggap melanggar undang-undang dapat ditahan tanpa menjalani proses pengadilan yang adil dalam jangka waktu yang lama.

Para tahanan akan diinterogasi dan dipaksa untuk membuat pengakuan tertulis kepada publik dan dikirim ke kamp kerja paksa selama bertahun-tahun.

Deplu AS mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan layanan darurat kepada warga AS karena tidak memiliki kedutaan di Korea Utara.

Sebaliknya, AS bergantung pada Swedia untuk bertindak sebagai kekuatan perlindungan, namun memperingatkan, "Pemerintah Korea Utara secara rutin menunda atau menyangkal akses pejabat Swedia ke warga AS yang ditahan."

Tahun lalu, Donald Trump menyatakan bahwa AS memasukkan daftar Korea Utara sebagai sponsor teror negara, menambahkan negara tersebut ke dalam daftar tersebut dengan Iran, Suriah dan Sudan.

Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa dia mengambil keputusan karena "rezim pembunuh" Pyongyang telah membunuh saudara tiri Kim Jong-un yang terasing di Malaysia dan menyiksa Otto Warmbier, yang pada akhirnya menewaskan pemuda itu.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya