Sedih Lihat Jennifer Dunn, Sandiaga: Dia Victim

Menurut Sandi, Jennifer Dunn hanyalah korban dari industri narkoba di Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Jan 2018, 17:46 WIB
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno angkat bicara soal tertangkapnya Jennifer Dunn karena menggunakan narkoba.

Sandi mengaku prihatin dan sedih atas kondisi artis yang biasa disapa Jedun itu.

"Saya prihatin dan sedih sekali karena ternyata di titik ini, saya nyatakan bahwa kita perang terhadap narkoba, tapi terjadi semakin marak. Berarti kalau lihat dari Netflix series kayak Narcos, narkoba jadi industri sangat besar dan merusak generasi ke depan secara masif," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Menurut Sandi, Jedun hanyalah korban dari industri narkoba di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta harus bisa membedakan mana pemain dan mana korban industri barang haram itu.

"Jawaban singkatnya prihatin dan kadang-kadang Jennifer Dunn ini mungkin lebih ke victim (korban) dari sebuah permainan megabesar bahwa ini poin-poinnya sangat besar, dan industri pemain besar semua," ucap Sandi.

"Kita harus bedakan mana yang player dan mana victim. Kami bekerja sama dengan BNN DKI sudah sangat clear, kalau pemain besar dan melawan pemerintah, langsung di 810-kan," tambah Sandi.

 

2 dari 3 halaman

Imbauan Sandi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Liputan6.com/Anendya N.)

Ia pun mengimbau agar para artis menjaga gaya hidup mereka. Sebab, semua gaya hidup artis banyak diikuti anak muda Indonesia.

"Karena artis itu lifestyle influencer. Begitu artis makai, semuanya mau jadi kaya artis, oh kalau mau cool harus makai juga. Nah ini yang harus kita patahkan dengan gaya hidup berbeda. Kalau mau cool, ya harus olahraga. Kalau mau cool, enggak boleh narkoba," Sandi menandaskan.

Jennifer Dunn ditangkap pada Minggu, 31 Desember 2017 karena ketahuan memesan narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap Jennifer di rumahnya, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pengungkapan itu berawal dari dibekuknya tersangka FS, kurir sabu.

 

3 dari 3 halaman

Berkat Laporan Masyarakat

Jedun perempuan itu biasa disapa, pertama kali berurusan dengan polisi kasus narkoba sejak usianya 15 tahun. Saat itu, tahun 2005 perempuan yang terlibat dalam film Buruan Cium Gue itu kedapatan menyimpan ganja. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menerima adanya informasi masyarakat soal peredaran narkoba di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Lokasi kediaman FS itu pun disambangi sebelum ramai malam tahun baru.

Jennifer Dunn sendiri ditangkap sebagai hasil pengembangan dari tertangkapnya FS.

Ketika polisi mengamankan ponsel milik FS, diketahui bahwa Jennifer Dunn merupakan salah satu pelanggannya. FS mengaku sudah 10 kali menerima pesanan dari artis 28 tahun tersebut.‎

"Kami kembangkan dari penangkapan FS. Ditemukanlah adanya pemesanan dari JD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya