Polisi Ringkus Warga Jepang Pencabul Anak Jalanan di Blok M

Polisi sudah mengirimkan surat ke kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jan 2018, 12:32 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap warga negara Jepang atas nama Ando Akira (49) yang diduga mencabuli anak jalanan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dia diketahui bekerja sebagai koki restoran masakan Jepang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, polisi sudah mengirimkan surat ke kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana.

"Kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Argo di Mapoda Metro Jaya, Selasa 2 Januari 2018.

Argo menjelaskan, Akira awalnya berkomunikasi dengan Dinah (51) yang berperan sebagai mami alias muncikari. Setelah sepakat Rp 1 juta per orang, dia kemudian meminta korban diantarkan ke sebuah hotel di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

2 dari 2 halaman

Penjual Tisu

Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Korban N (13) dan J (11) yang merupakan anak jalanan penjual tisu dicabuli sekitar Oktober 2017 lalu. Sementara Akira ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Desember 2017.

"Ini masih kita dalami kembali apakah yang bersangkutan itu sering melakukan atau tidak. Tapi dari keterangan baru pertama kali ini, penyidik tidak percaya begitu saja. Tentunya akan mencari saksi-saksi yang lain dan apakah yang bersangkutan tersangka ini ada TKP lain selain TKP yang kemarin," ucap Argo.

Tersangka Akira dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU RI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saksikan video di bawah ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya