Eksepsi Setya Novanto Dibacakan Hari Ini

Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (20/12/2017).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Des 2017, 06:26 WIB
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tertunduk jelang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang diskors untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (20/12/2017). Sidang hari ini akan memperdengarkan eksepsi atau pembelaan Setya Novanto.

"Sidang akan kami tunda hingga hari Rabu tanggal 20 (Desember)," kata hakim Yanto menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 13 Desember 2017.

Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK usai drama tiga babak yang dipentaskan Ketua nonaktif DPR tersebut.

Sidang perdana Setya Novanto sempat diskors tiga kali dengan alasan beragam. Mulai dari permohonan izin terdakwa Setnov yang ingin ke toilet, hingga sikapnya yang kerap membisu.

Namun, sidang tetap dilanjutkan setelah dokter yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa dan menyatakan, Setya Novanto dalam kondisi sehat.

2 dari 3 halaman

Tak Kooperatif

Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto digiring masuk ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang diskors untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menunjukkan gerak-gerik tidak kooperatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017. Gerak-gerik itu ditunjukkannya sejak awal sidang hingga akhir.

Sidang pun beberapa kali diskors. Ada saja alasan yang dimunculkannya, mulai dari sakit hingga ke toilet.

Namun, dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan RSCM yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, Setya Novanto sehat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan dakwaan dibacakan.

"Jadi kami, majelis sudah musyawarah. Majelis ingin saudara mendengar dan memperhatikan surat dakwaan," kata hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

3 dari 3 halaman

Dapat Perberat Hukuman

Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto memejamkan mata saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK setelah mengalami skors. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 17.13 WIB. Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Sikap Setya Novanto ini, berpotensi memperberat hukumannya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari sikap Setya Novanto selama di persidangan.

Dia menuturkan, semua tersangka, termasuk Setnov, berpotensi dihukum maksimal jika tidak kooperatif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya