Setya Novanto Mundur, Fadli Zon Terpilih sebagai Plt Ketua DPR

Fadli mengatakan pemberhentian pimpinan DPR diatur Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Des 2017, 19:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon prihatin dengan aksi cor kaki jilid kedua yang dilakukan oleh sejumlah petani dari Pegunungan Kendeng.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR menggelar rapat pimpinan untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua DPR usai Setya Novanto resmi mengundurkan diri.

Hasil rapat akhirnya menunjuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR hingga Fraksi Golkar DPR menyerahkan nama pengganti Setya Novanto. Politikus Gerindra ini mengatakan penunjukan plt bertujuan melaksanakan roda institusi.

"Saya akan menjalankan sampai ada pimpinan definitif yang akan diajukan oleh Partai Golkar lewat Fraksi Golkar," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Ia mengatakan, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD mengatur mengenai ketentuan pemberhentian pimpinan DPR.

Dalam Pasal 87 ayat 3 disebutkan, jika seorang pimpinan DPR berhenti, maka pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan sampai terpilih pimpinan definitif.

 

2 dari 2 halaman

Surat saat Libur

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan surat pengajuan pengunduran diri Setya Novanto sampai di DPR saat hari libur. Dengan begitu, pihaknya tidak dapat melakukan rapat pimpinan guna membahas hal itu.

"Kemudian kami mengundang Bamus untuk memusyawarahkan itu berbagi pandangan," ujar Fahri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya