Kata M Nazarudin Setelah KPK Tahan Setya Novanto

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Nov 2017, 23:11 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang telah mengungkap siapa saja penerima uang korupsi proyek e-KTP ini mengaku mendukung langkah KPK menahan Setnov.

Menurut dia, penyidik KPK mampu membongkar kongkalikong antara Setya Novanto dan Andi Narogong di kasus e-KTP. "Yakin lah KPK mampu. Yang penting saya udah beritahu semua. Si A, si B, si C sudah semua. Percayakan saja sama KPK," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).

Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Selama proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, dikarenakan kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya