Jaksa Agung Siapkan Upaya Banding Jika Buni Yani Banding

Jaksa Agung Prasetyo mengaku lega atas putusan hakim terhadap Buni Yani yang dinyatakan bersalah telah melanggar UU ITE.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Nov 2017, 06:23 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Pertemuan antasa Pansus dan Jaksa Agung tersebut berlangsung tertutup dengan membahas sejumlah persoalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh Buni Yani setelah sidang putusan kasus ujaran kebencian.

Prasetyo menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengajukan upaya banding, jika Buni Yani melakukan langkah serupa.

"Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan banding, JPU-nya pun mengupayakan banding juga. Supaya kalau mereka kasasi, JPU masih bisa melakukan kasasi, jadi masih panjang waktunya," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Meski membuka peluang banding, Prasetyo menyampaikan, kasus Buni Yani sudah selesai setelah pembacaan vonis.

"Bagi kita semuanya sudah selesai meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," tambah Prasetyo.

Prasetyo mengaku lega atas putusan hakim terhadap Buni Yani yang dinyatakan bersalah telah melanggar UU ITE. Meskipun tidak sesuai tuntuan Jaksa.

"Bahwa Buni Yani ternyata alhamdulillah hakim sependapat dengan kita, bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan," beber Prasetyo.

 

2 dari 2 halaman

Vonis Buni Yani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana," kata Ketua majelis hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan ‎Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 November 2017.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.

Buni Yani menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan. Dia juga tidak menyangka sebuah unggahan di laman Facebook mengubah hidupnya. Ia membantah melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya