Strategi DJP Telusuri Penyelewengan dari Faktur Pajak

Ditjen Pajak terus menelusuri penyelewangan pajak yang berasal dari pengisian keterangan fiktif pada faktur pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Okt 2017, 21:55 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus menelusuri penyelewengan pajak, yang berasal dari pengisian keterangan fiktif pada faktur pajak dengan menyelesaikan bukti permulaan untuk membuktikan ada pelanggaran.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan menempuh dua cara untuk menyelesaikan bukti permulaan. Pertama, penyidikan terhadap dugaan keterangan fiktif pada faktur pajak.

"Bukti permulaan bukan dibatalkan, tapi diselesaikan, karena ini cara penyelesaiannya ada dua. Satu dilanjutkan ke penyidikan apabila ada tindak pidana di bidang perpajakan," kata Ken, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Kedua, wajib pajak mengakui telah memberikan keterangan fiktif pada faktur yang dilaporkan ke penyidik dan wajib pajak harus membayar tagihan pajak sesuai dengan nilai sebenarnya.

"Yang kedua sesuai dengan ketentuan KUP Pasal 8 Ayat 3, bahwa kalau dilakukan bukti permulaan wajib pajak bisa membetulkan sendiri, wajib pajak bisa mengakui kebenarannya," ujar Ken.

Ken menuturkan, penyelesaian bukti permulaan tersebut tidak membuat wajib pajak membayar dua kali pajaknya. Dia pun menegaskan Direktorat Jenderal Pajak tidak menakut-nakuti wajib pajak dalam menyelesaikan bukti permulaan tersebut‎.

"Bukti permulaanya diselesaikan, jadi bukan double, enggak jadi enggak ada yang ditakut-takutin," tutur Ken.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya