Menang Kasasi, Anies Targetkan Pembangunan MRT Tepat Waktu

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Okt 2017, 11:43 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bersiap menggelar rapat dengan jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa(17/10). Anies-Sandi tampak necis mengenakan pakaian dinas PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur mengetahui Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov DKI soal ganti rugi lahan Mass Rapid Transit (MRT).

"Alhamdulillah kita laksanakan keputusannya, ya alhamdulillah Tuhan bekerja dengan caranya," ujar Anies di Kantor Kelurahan Cikini, Selasa (24/10/2017).

Dengan adanya keputusan MA, Anies berharap proyek MRT tidak akan terhambat hanya karena sulitnya pembebasan lahan.

"Kita kemarin Minggu lalu datang ke sana. Alhamdulillah salah satu mengizinkan kita untuk langsung mulai sambil menunggu keputusan. Sekarang keputusannya sudah turun. Insyaallah MRT bisa jalan tepat waktu," kata Anies.

Mahkamah Agung memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek MRT. Adapun warga penggugat, yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan.

Sedangkan warga bernama Mahesh akhirnya rela melepaskan lahannya saat bertemu dengan Anies pekan lalu.

Saksikan video di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Dianggap Terlambat

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat, yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan dianggap terlambat mengajukan keberatan banding.

"Kan ada musyawarah Desember, ada tenggat waktunya untuk mengajukan itu 14 hari untuk mengajukan, tapi baru diajukan Maret, sehingga ditolak," ujarnya.

Suhadi mengatakan, sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Bangunan untuk Kepentingan Umum, putusan di tingkat kasasi ini adalah upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, putusan akan berlaku final dan mengikat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya