KPK Kembali Periksa Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Okt 2017, 12:38 WIB
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/8). Tonny diperiksa terkait kasus dugaan suap pemulusan perizinan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono pada Selasa (3/10/2017). Tonny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk APK (Adiputra Kurniawan) ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Tonny, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni PNS Ditjen Hubla Sapril Imanuel Ginting, Staf Kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut Maryono, dan Staf Dit Kepelabuhan Dirjen Hubla Herwan Rasyid.

"Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan APK," tambah Febri.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

 

2 dari 2 halaman

Amankan Uang Rp 18,9 M

Tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya