PLN Serap 291,4 MW Listrik dari Energi Terbarukan

Pembelian listrik dari EBT juga upaya mendukung pengurangan polusi udara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Sep 2017, 12:47 WIB
Pekerja mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta, Jumat (26/2). PLN menjaga mutu keandalan penyaluran tenaga listrik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan estetika tata kota Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik sebesar 291,4 Mega Watt (MW) dari 11 pembangkit yang menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal ini ditandai dengan perjanjian jual beli listrik (Power Puchase Agreement/PPA).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pembelian listrik yang berasal dari EBT tersebut, akan mendorong pencapaian target porsi EBT dalam bauran energi sebesar 23 persen pada 2025.

‎"Ini mendukung komitmen pemerintah melalui KEN, kita berusaha mencapai target bauran energi 2025,"  kata Jonan saat menyaksikan PPA, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Jonan mengatakan, pembelian listrik dari EBT juga upaya mendukung pengurangan polusi udara. Hal tersebut telah menjadi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam forum perubahan iklim dunia (COP21) di Paris, Prancis. "Renewable energy (EBT) itu pak Presiden menandatangani komitmen mengurangi polusi," dia menuturkan.

Jonan pun mengapresiasi PLN dan 11 pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang menandatangani PPA karena memberikan tarif listrik yang kompetitif sehingga bisa terjangkau masyarakat.

"11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara US$ 6,52 per kWh - US$ 8,60 per kWh, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT" papar Jonan.

Tonton video pilihan berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Hal ini sejalan dengan Perturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 yang mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg.

Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional. Harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sebelas proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:

1. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTM) Aek Sibundong berkapasitas 8 MW di Sumatera Utara
2. PLTM Aek Situmandi berkapaitas 7 MW di Sumatera Utara
3. PLTM Aek Sigeaon berkpasitas 3 MW di Sumatera Utara
4. PLTM Sisira berkapasitas 9,8 MW di Sumatera Utara
5. PLTM Batang Toru 4 berkapasita 10 MW di Sumatera Utara
6. PLTM Bayang Nyalo berkapasitas 6 MW di Sumatera Barat
7. PLTM Batu Brak berkapasita 7,7 MW di Lampung
8. PLTM Kunci Putih berkapasitas 0,9 MW di Jawa Tengah
9. PLTA Air Putih berkapasitas 21 MW di Bengkulu
0. PLTA Pakkat berkapasitas 18 MW di Sumatera Utara
11. PLTA Buttu Batu berkapasitas 200 MW di Sulawesi Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya