Polisi: Pria Dibakar di Bekasi Tak Miliki Catatan Kriminal

Terlepas apa motif yang mendasari aksi Joya, polisi memiliki bukti kuat yang menyatakan bahwa dia adalah pelaku pencurian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Agu 2017, 19:01 WIB
Keluarga Joya, pria dibakar hidup-hidup di Bekasi. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah memeriksa 17 saksi terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap M Alzahra atau Joya (30) di Pasar Muara, Babelan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, Joya diduga kuat sebagai pencuri amplifier di Musala Al Hidayah di sekitar lokasi.

Meski begitu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, nama Joya tidak ada dalam catatan kriminal kepolisian. Pihak keluarga juga mengatakan bahwa Joya tidak pernah terlibat kasus pencurian apapun.

"Menurut catatan tidak ada. Tapi bahwa benar saudara MA (Joya) berprofesi sebagai montir atau servis amplifier. Dia juga menjual ampli yang dia beli, kalau rusak dia perbaiki dan dia jual lagi," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Namun polisi tidak bisa mengungkap motif pencurian amplifier tersebut. Terlebih pelaku meninggal dunia. Dengan begitu, kasus pencuriannya tidak bisa disidik polisi.

"Saya kira kan beliau sudah meninggal, kita tidak bisa tanya tentunya ya. Kalau keluarga tidak berpikir ke sana (bakal mencuri)," kata dia.

Polisi juga enggan berandai-andai mengenai kondisi keluarga yang diduga menjadi pemicu Joya nekat mencuri. Apalagi Joya tidak pernah mengeluh ke keluarganya mengenai persoalan yang tengah dihadapi.

"Tidak pernah (mengeluh). Keluarga baik itu, keluarga harmonis ya," ucap Asep.

Terlepas apa motif yang mendasari aksi Joya, polisi memiliki bukti kuat yang menyatakan bahwa dia adalah pelaku pencurian. Selain berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti yang didapatkan polisi juga menguatkan hipotesa tersebut.

"Ampli itu di casingnya ada kotoran burung. Kenapa ada di musala, karena musalanya enggak sempurna di atapnya," kata Asep.

Tak hanya itu, saksi kunci bernama Rojali yang merupakan marbot musala tersebut juga mampu menunjukkan bukti pembelian amplifier tersebut.

"Yang mutlak Rojali juga bawa kuitansi pembelian dengan kode produksi yang sama dengan ampli itu," tandas Asep.

M Alzahra alias Joya tewas secara mengenaskan dengan cara diamuk dan dibakar hidup-hidup, setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Senin 1 Agustus lalu.

 

Saksikan video di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya