Jurus Sri Mulyani agar Dana Desa Rp 60 Triliun Tak Dikorupsi

Dana desa sebesar Rp 60 triliun belum memberikan dampak yang optimal kepada pertumbuhan ekonomi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Agu 2017, 09:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7). DPR memberikan persetujuan untuk menjadikan aturan intip rekening dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk terus memantau penyaluran dan penggunaan dana desa sebesar Rp 60 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Upaya ini untuk mencegah penyelewengan dana desa.

"Kami akan bekerja dengan berbagai institusi lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk akuntabilitas (mengawasi) dana desa. Itu yang pernah disampaikan Presiden," tegas Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Rabu (9/8/2017).

BPKP, kata Sri Mulyani, telah membangun sistem untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa. Namun, audit ini juga akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk internal pemerintah kan dengan BPKP, mereka sudah membangun sistem. BPK sebagai eksternal auditor akan melakukan audit juga terhadap dana desa," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri untuk melihat dampak dari penggunaan dana desa. "Pada saat yang sama, dengan adanya feedback itu, pencairan dana desa akan sangat bergantung pada kinerja mereka (desa)," terang Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku, dana desa senilai Rp 60 triliun belum memberikan dampak optimal terhadap pertumbuhan ekonomi, baik mendorong pertumbuhan investasi maupun konsumsi masyarakat.

"Kalau dilihat itu uang yang sangat banyak dan paling efektif adalah dana desa karena itu benar-benar masuk ke desa langsung. Tapi dilihat dampaknya belum optimal di level itu, di konsumsi maupun investasi," jelasnya.

Saat ini, Sri Mulyani bilang, sistem pencairan sampai pemanfaatan dana desa semakin tertata sehingga bukan hanya mengejar jumlah penyerapannya, tapi juga pada dampak positifnya untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Sekarang sudah semakin ditata sistemnya. Kalau kemarin konsennya bagaimana uang itu habis, sekarang lebih ke dampaknya sehingga memberi hasil. Apa yang dilakukan Menteri Desa, dan dari banyak program pengembangan komunitas, bisa jadi referensi agar dana desa betul-betul digunakan secara efektif," tegasnya.

Menurut Sri Mulyani, tujuan dana desa tidak lagi memberikan uang tunai untuk membangun desa, kemudian selesai, menghilang tanpa hasil. Sekarang ini, pemerintah berharap manfaat dana desa untuk ekonomi yang lebih luas.

"Setiap tahun desa mendapatkan alokasi uang, sehingga dia harus memiliki kemampuan secara kelembagaan untuk bisa mengelola, menggunakan dana desa, serta menghasilkan dampak yang positif," ucap Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ken mengaku meminta dukungan kepada KPK untuk ikut mengawasi lembaganya dan bekerja sama memantau keuangan negara dari sektor pajak.

Ken mengaku kesal dengan perlakuan para pihak yang mengambil keuntungan sendiri dengan menggunakan dana desa. Hal ini seperti kasus yang baru-baru ini ditangani KPK, yakni suap terhadap Kajari Pemekasan, Madura, Jawa Timur, terkait penyelewengan dana desa.

"Karena (pendapatan pajak) dicari susah-susah, ini gunanya untuk meningkatkan daya beli dan pertumbuhan, malah dipakai untuk kepentingan sendiri," kata Ken.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya