Menteri PPN: Nyonya Meneer Pailit karena Tergilas Persaingan

Di negara maju seperti AS saja, banyak perusahaan besar tidak berdaya menghadapi gejala perubahan yang luar biasa.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Agu 2017, 19:23 WIB
PT. Nyonya Meneer (Sumber: njonjameneer.com

Liputan6.com, Jakarta - PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Perusahaan jamu yang sudah berdiri sejak 1919 itu dinilai mengalami masalah keuangan, karena tergilas persaingan di tengah arus perubahan belanja maupun konsumsi masyarakat Indonesia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menilai secara umum bahwa ada masanya perusahaan datang dan pergi. Di Amerika Serikat (AS) pun, perusahaan-perusahaan besar tidak sanggup menghadapi melawan perubahan yang terjadi.

"Intinya, perusahaan itu datang dan pergi. Di negara maju seperti AS saja, banyak perusahaan besar tidak berdaya menghadapi gejala perubahan yang luar biasa, dan kemudian menggantikan peran mereka. Contohnya, toko buku sebesar Barnes & Noble sudah hampir menghentikan usahanya," jelas Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Menurut Bambang, telah terjadi perubahan atau kemajuan zaman yang menuntut manajemen perusahaan, termasuk Nyonya Meneer mengikuti derap langkah bisnis. Di industri jamu, ia mencermati bahwa ada perusahaan jamu yang justru mendulang untung besar karena mampu berinovasi di era yang serba digital ini.

"Kalau soal jamu, saya melihat ada merek lain yang justru bisa melakukan adjustment dengan baik. Keuntungan dan omzet pun meningkat. Tapi saya tidak mau menge-judge masalah manajemen atau masalah pasar (Nyonya Meneer)," paparnya.

Ia berpendapat, hanya perusahaan yang memiliki daya saing, mampu beradaptasi pada perubahan teknologi, zaman, gaya hidup, maupun permintaan masyarakat lah yang dapat bertahan hidup. Pernyataan Bambang ini menepis bahwa pailitnya Nyonya Meneer akibat pelemahan daya beli atau kelesuan dunia usaha di Indonesia.

"Permintaan itu bisa berubah sewaktu-waktu lho. Kalau dulu orang beli langsung secara fisik, sekarang beli online lebih mudah. Kita tidak bisa menyalahkan dunia usaha lesu, kalau transaksi tetap berjalan," pungkas Mantan Menteri Keuangan itu.

Perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer akhirnya tumbang juga. Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan pailit kepada perusahaan jamu yang telah berdiri sejak 1919 tersebut. Keputusan PN Semarang tersebut karena Nyonya Meneer gagal membayar kewajiban utang kepada kreditor.

Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu. "Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati," jelas Sainal.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya