Berstatus Tersangka Kasus Beras, Dirut PT IBU Ditahan

Penahanan TW merupakan pertimbangan dari penyidik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Agu 2017, 12:41 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti beras oplosan yang diamankan penyidik di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). Bareskrim Polri bongkar gudang mafia beras oplosan di Pasar Induk Beras Cipinang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri langsung menahan TW, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU).  Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kecurangan terhadap konsumen.

"Mulai berlaku, kita tahan hari ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Menurut Martin, penahanan TW merupakan pertimbangan dari penyidik. Yang pasti, sambung dia, TW bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT IBU.

"Yang bersangkutan memiliki tanggungjawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan," Martin menandaskan.

TW ditahan setelah sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Bekasi, Kamis 20 Juli malam.

Gudang itu digerebek karena diduga sebagai markas pemalsuan beras yang diduga dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul.

Di gudang tersebut, PT Indo Beras Unggul diduga melakukan kecurangan dengan mengganti kemasan beras bersubsidi menjadi beras bermerek dan berkualitas.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya