BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana

BKN menegaskan kalau usulan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Jul 2017, 08:00 WIB
BKN menegaskan kalau usulan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena beberapa pertimbangan. Namun BKN menegaskan ini baru sekadar wacana dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Guru berstatus PPPK baru wacana. Masih ngetes opini, belum ada kebijakan," tegas Bima saat dihubungi melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud mengetes opini, Bima hanya menjawab singkat. "Ngetes PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Mau mendengar responsnya," kata Bima.

Mengutip laman Setkab, seperti ditulis Rabu 26 Juli 2017, usulan ini diajukan karena perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS.

Ada tiga hal utama menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut. Bima menuturkan, banyaknya guru dan bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Ketiga untuk menghindari menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

"Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia," kata Bima.

Dengan berstatus P3K, Bima meyakini, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Sementara perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Untuk data guru dan bidang yang sudah berstatus PNS, namun kemudian meminta pindah tugas ke daerah lain, Bima mengaku belum mendapatkan datanya. "Saya harus tanya dulu ke Direktur Data," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya