MK Desak Pemerintah Segera Realisasikan Peradilan Khusus Pilkada

MK dapat lebih fokus dalam penyelesaian perkara pengujian perundang-undangan.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Jul 2017, 07:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera merealisasikan pembentukan peradilan khusus yang menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan realisasi pengadilan khusus ini akan mempermudah kinerja Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, MK dapat lebih fokus dalam penyelesaian perkara pengujian perundang-undangan.

"Para hakim sangat berharap (DPR dan pemerintah) segera bentuk badan khusus untuk menangani pilkada," ucap Arief di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Dia menilai, selama badan khusus tersebut belum terbentuk, sengketa pilkada akan menghambat penyelesaian uji materi. Sebab, putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 telah membatalkan kewenangan MK untuk mengadili mengenai sengketa pilkada.

"Sehingga kita bisa fokus dalam menangani kewenangan berdasarkan UU, tanpa mengadili Pilkada," Arief menjelaskan.

Sebelumnya, Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua MK pada Jumat 14 Juli 2017. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus untuk pengucapan sumpah Arief Hidayat sebagai Ketua MK periode 2017-2022 kemarin.

Pemilihan Arief dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK dan sejumlah pejabat negara lainnya seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua DPD Oesman Sapta, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali hingga Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya