Pemerintah Akan Menaikkan Cukai Rokok

Kenaikan cukai rokok diperkirakan berkisar lima persen. Ini sesuai dengan laju inflasi pada 2011.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Okt 2010, 18:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen atau sesuai dengan perkiraan laju inflasi tahun 2011. "Sebesar lima persen. Sekadar menjaga nilai riilnya tidak turun, dinaikkan lima persen rata-rata," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Agus Supriyanto di Jakarta, Rabu (13/10).

Agus menyebutkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan untuk menjaga target penerimaan negara dari sektor cukai. Kenaikan tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenisnya. "Tapi distribusi untuk tiap jenis beda-beda. Untuk rokok putih lain, rokok kretek lain, untuk yang banyak menyerap tenaga kerja juga lain," tambah Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan, pemerintah belum bisa memastikan kenaikan tarif cukai setiap jenis rokok. Soalnya, masih harus dibahas dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama instansi terkait dan asosiasi produsen rokok. "Besarnya belum diputuskan, kita baru cari masukkan. Kita bicarakan dengan asosiasi dan stakeholder sehingga pada Januari mendatang sudah bisa diberlakukan," kata Thomas.

Thomas mengatakan, jika awal Januari 2011 sudah harus diberlakukan tarif cukai rokok yang baru, besaran kenaikan tarif harus sudah diputuskan pada November 2010. Saat ini Kemenkeu tengah membahas masalah tersebut dengan asosisasi produsen rokok.(ULF/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya