Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Berapa yang Diterima?

Anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif pada tahun ini sebesar Rp 6,8 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jun 2017, 11:02 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan atau membayarkan gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri aktif mulai Senin pekan depan (3/7/2017). PNS akan mengantongi besaran gaji pokok ditambah tunjangan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono. Ia mengungkapkan, gaji ke-13 untuk para PNS yang masih aktif bakal dicairkan pada awal Juli ini.

"Masih sesuai rencana, dicairkan di hari kerja pertama Juli ini. Jadi di tanggal 3 Juli 2017," ucap Marwanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (30/6/2017).

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam Pasal 9, penerima gaji ke-13 juga meliputi menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 yang diterima PNS, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, sesuai bunyi Pasal 11 PMK 74/2017.

Marwanto mengungkapkan, anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif pada tahun ini sebesar Rp 6,8 triliun. Jumlah itu sekitar 29,56 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

"Besarnya dana yang diperlukan untuk gaji ke-13 sekitar Rp 6,8 triliun," ucap Marwanto.

Lebih jauh katanya, mekanisme pencairan gaji ke-13 sama dengan THR. Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jumlah Satker mencapai 25 ribu Satker di seluruh wilayah Indonesia.

Marwanto menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS paling cepat memakan waktu 1 jam. Dengan syarat, seluruh dokumen sudah dipenuhi dan tidak ada kesalahan.

"Dalam kondisi normal, syarat-syarat sudah dipenuhi, tidak ada kesalahan nama penerima, nomor akun, dan lainnya, maka setelah SPM diterima di KPPN, sekitar 1 jam dapat dicairkan," kata dia.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya pernah menuturkan, gaji ke-13 sangat membantu PNS untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak memasuki tahun ajaran baru. "Ini sangat membantu PNS yang masih punya putra-putri bersekolah, biasanya kebutuhan sekolah menjadi penting," ujarnya.

Simak video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya