200 Personel Polda Metro Jaya Siap Amankan Eksekusi Ahok

Eksekusi Ahok dilakukan pihak kejaksaan setelah kasus penodaan agama dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Jun 2017, 21:35 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa awak media saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Eksekusi Ahok dilakukan pihak kejaksaan setelah kasus penodaan agama dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, pihaknya telah menyiagakan 200 personel untuk mengamankan eksekusi ini. Pengamanan itu bukanlah bentuk perlakuan istimewa untuk Ahok.

"Kurang lebih 200 personel. Biasa saja ya, enggak ada masalah. (Pengamanan) esksekusi seperti yang lain," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6/2017) malam.

Namun, Iriawan belum dapat memastikan kapan Ahok akan dieksekusi. Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga belum tahu di mana Ahok akan menjalani masa hukumannya.

"Kita belum tahu. Nanti kita tunggu lagi, ya. Kita koordinasi ya, Pak Karo Ops akan koordinasi dengan jaksa," tutur dia.

Polisi juga telah mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk pengerahan massa dari simpatisan Ahok saat eksekusi berlangsung. Dia berharap tidak ada aksi demo saat proses eksekusi berlangsung. Apalagi sampai mengganggu ketertiban masyarakat.

"Sudah dikomunikasikan Dir Intel dan Kapolres terkait. Insya Allah enggak ada. Ini kan dalam bulan suci Ramadan. Kan sudah selesai, divonis sudah, tinggal eksekusi saja. Hal biasa," tandas Iriawan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan, eksekusi Ahok dilaksanakan paling lambat Kamis 22 Juni 2017. Namun, dia belum bisa memastikan di mana lokasi lapas yang akan dihuni Ahok.

"Segera kita eksekusi, nanti dikabarin, besok (Kamis) paling lambat," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni.

Noor menjelaskan, jaksa eksekutor tengah menyiapkan segala kebutuhan administrasi untuk mengeksekusi Ahok.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017 lalu.

Ia sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dengan alasan keamanan. Kasus ini dinyatakan inkrah setelah Ahok dan jaksa memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.







Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya