Demi Hak Asasi Hewan, Sebelum Dimasak Lobster Tak Boleh Dibekukan

Mahkamah Agung (MA) Italia memutuskan bahwa lobster tidak boleh dibekukan atau disimpan dalam es sebelum dimasak

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2017, 13:30 WIB
Lobster

 

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) Italia memutuskan bahwa lobster tidak boleh dibekukan atau disimpan dalam es di dapur restoran karena menyebabkan hewan itu menderita sekali sebelum dihidangkan.

Hakim agung Italia menerima keluhan dari kelompok hak asasi hewan atas perilaku pemilik restoran di dekat Florence yang menyimpan hewan krustasea hidup dalam es, dan memerintahkan untuk membayar denda senilai 2.000 euro dan 3.000 euro lainnya untuk biaya hukum.

Keputusan itu menguatkan hukuman oleh pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan kasasi di MA Italia memutuskan bahwa lobster yang biasanya dimasak saat masih hidup tidak berarti mereka bisa dianiaya sebelumnya.

"Cara memasaknya bisa dipertimbangkan sebagai hal yang sah dengan mengakui bahwa itu umum digunakan. Penderitaan yang disebabkan oleh penahanan hewan, sementara mereka menunggu untuk dimasak, tidak bisa dibenarkan dengan cara itu," demikian vonis hakim agung Italia layaknya dikutip Reuters, Sabtu (17/6).

Alih-alih menempatkan lobster dan krustasea lainnya dalam pendingin, MA juga memutuskan bahwa restoran dan bahkan supermarket umum di Italia untuk menyimpannya dalam tangki air beroksigen dengan suhu kamar agar tidak terjadi penyiksaan hewan.(AntaraNews)

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya