Pansus Revisi UU Pemilu Sepakat Tambah 15 Kursi DPR

Anggota Pansus revisi UU Pemilu Johny G Plate sempat menyatakan tidak setuju. Ia menilai, penambahan kursi ini tidak merata.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jun 2017, 21:03 WIB
Ketua KPU Juri Ardiantoro (kedua kiri) dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kanan) melakukan Rapat dengan Pansus RUU Pemilu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12) Rapat mengenai Rancangan UU Pemilu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sepakat menambah 15 kursi DPR RI. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang berlangsung hari ini.

"Alokasi sebaran penambahan kursi sebanyak 15, apakah setuju?" tanya Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Serempak, semua anggota Pansus menjawab setuju. Penambahan 15 kursi DPR itu dengan alokasi sebaran Sumatera Utara tambah satu kursi, Riau dua kursi, Kepulauan Riau satu kursi, Lampung satu kursi, dan NTB satu kursi.

Lalu Kalimantan Barat dua kursi, Kalimantan Utara tiga kursi, Sulawesi Tenggara satu kursi, Sulawesi Barat satu kursi, dan Sulawesi Tengah satu kursi.

Meski akhirnya disetujui, anggota Pansus revisi UU Pemilu Johny G Plate sempat menyatakan tidak setuju. Ia menilai, penambahan kursi ini tidak merata ke seluruh Indonesia.

"Pansus gagal melihat Indonesia secara utuh, Pansus gagal melihat wilayah yang transportasinya sulit. Kami menyesal. Kebiasaan ini kalau dilakukan terus akan merusak Indonesia nanti. Kami meski terpaksa ikut," tegas Johny.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

https://www.vidio.com/watch/765949-pemprov-dki-jakarta-sapu-bersih-bangunan-liar-di-kolong-tol-kalijodo

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya