Bikin Resah, Ceramah Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polda Bali

Rizieq Shihab dilaporkan sejumlah orang yang tak suka dengan ceramahnya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Jun 2017, 06:30 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab saat unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1). Massa menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mencopot Kapolda Jabar, Irjen Anton Charliyan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Denpasar - Rizieq Shihab kembali dilaporkan sejumlah orang yang tak suka dengan ceramahnya. Kali ini Imam Besar FPI itu dilaporkan seseorang bernama Pariyadi selaku Ketua Patriot Garuda Nusantara.

Dalam laporan dengan nomor TBL/248/IV/2017 tanggal 8 Juni 2017, Pariyadi melaporkan Rizieq dengan Pasal 156A KUHP tentang ujaran kebencian.

Saat melapor, Pariyadi didampingi 16 pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih. Ketua Tim Advokat Merah Putih, Teddy Raharjo menjelaskan, Rizieq diduga melakukan provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dan kebencian mendalam, khususnya di Bali.

Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab belum bisa dihubungi.

Provokasi yang dimaksud Teddy itu adalah ceramah Rizieq tiga tahun lalu yang tersebar di Youtube. Ceramah yang diunggah ke Youtube itu berjudul, 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS' di hadapan anggota FPI di Markaz Syariah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video selama 25 menit dalam format CD dan hasil transkrip rekaman tersebut. Dalam rekaman itu, kata Teddy, pada menit ke 13, 14, 15, Rizieq menyebutkan akan melumpuhkan orang-orang di luar Bali untuk dikembalikan ke Bali. Rizieq juga akan menghancurkan pura-pura atau kuil-kuil di Bali.

"Dia menegaskan akan mendatangkan umat Islam ke Bali untuk menyerbu dan membakar kuil-kuil di seluruh Bali. Ucapan ini sangat meresahkan dan orang Bali merasa terancam dengan ucapan itu, sehingga mengambil jalan melaporkan kasus tersebut di Polda," kata Teddy.

Video ceramah Rizieq yang dilaporkan itu telah diunggah ke Youtube pada 17 Agustus 2014. Namun, pelapor baru mengetahui adanya video itu pada 21 Mei 2017 dari salah seorang rekannya ketika mereka tengah berlatih beladiri di kediaman Ngurah Harta. Teddy berharap Polda Bali dapat meneruskan dan memeriksa Habib Rizieq, meski locus delicti-nya di Jakarta, ia berharap Rizieq Shihab bisa diadili di Bali.


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya