Taktik PUPR Kejar Pembangunan Rumah Subsidi

Upaya tersebut dituangkan melalui lima strategi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.

oleh Fathia Azkia diperbarui 29 Mei 2017, 12:11 WIB
Upaya tersebut dituangkan melalui lima strategi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus berupaya menjaga pertumbuhan sektor properti khususnya pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Upaya tersebut dituangkan melalui lima strategi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.

“Strategi pertama meliputi reformasi perpajakan, retribusi perizinan daerah, pertanahan dan tata ruang. Sementara strategi kedua yaitu penyempurnaan pola subsidi perumahan,” tukas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rumah.com.

“Tiga strategi lainnya ialah mendorong adanya insentif perpajakan kepada dunia usaha, pemberian fasilitas kredit mikro perumahandan pemberdayaan masyarakat melalui bantuan teknis kelompok masyarakat, dan terakhir adalah penyediaan perumahan yang tidak hanya mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat,” ia melanjutkan.

Selanjutnya, ia juga mendorong para stakeholder bidang perumahan untuk selalu mendukung pemerintah pusat dalam membantu MBR memiliki rumah layak huni.

“Penyediaan rumah yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat hanya berkisar 10–15% dari target sejuta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Sedangkan bantuan pembiayaan perumahan sekitar 35–40% dari total target sejuta rumah per tahunnya,” katanya.

Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan juga sinergitas dari pemangku kepentingan yang terlibat yakni regulator, perbankan, pengembang dan pemerintah daerah agar Program Sejuta Rumah khususnya rumah bagi MBR dapat mencapai target yang ditetapkan.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Terkait dengan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan bagi MBR, seperti diketahui Kementerian PUPR telah mengeluarkan beberapa program unggulan, diantaranya:

  • KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
  • SSB (Subsidi Selisih Bunga) dengan bunga terjangkau
  • SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) untuk MBR
  • Serta penyediaan pokok pinjaman KPR dengan bunga rendah lewat FLPP dan kebebasan menentukan besaran uang muka untuk perbankan.

Sedangkan Kementerian Keuangan memberi dukungan dengan menerbitkan Batasan Harga Rumah Sederhana yang dibebaskan dari Pengenanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di lain sisi, Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing juga telah memberikan kebebasan berupa aturan Loan to Value Ratio dan penetapan Bobot Resiko Kredit KPR Bersubsidi, yang jauh lebih kecil dari bobot resiko kredit KPR komersial kepada perbankan.

“Sejak diberlakukannya KPR FLPP tahun 2010, Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) melalui bank pelaksana mengklaim sudah menyalurkan kredit untuk 500.000 unit rumah. Sementara tahun 2017, target KPR FLPP adalah 120.000 unit rumah,” sambung Lana.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pembangunan perumahan MBR, di antaranya harmonisasi peraturan perizinan investasi antara pemerintah daerah dan pusat.

“Kami turut mendorong peran serta BUMN di sektor properti, kebijakan KPR bersubsidi, dan menugaskan PT Sarana Multigriya Finance (PT SMF) untuk mendukung Program Sejuta Rumah,” ujarnya.

Pemerintah pun sudah menerbitkan Instruksi Presiden tentang penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan, melalui Paket Kebijakan Ekonomi Ke-13.

“Saat ini pemerintah tinggal mengakselerasi kebijakan yang telah dibuat, akan tetapi harus diingat regulasi tanpa kebijakan atau perbaikan akan menjadi kaku. Oleh karena itu, Presiden turun tangan agar program ini bisa terwujud dengan baik,” katanya.

Pemerintah, sambung Mardiasmo, tidak hanya bertugas sebagai regulator tetapi akselerator yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan perumahan subsidi.

“Ada tiga akselerator yang berperan penting di sektor properti meliputi Otoritas Jasa Keuangan lewat regulasi perbankan dan perlindungan konsumen, kedua Bank Indonesia melalui kebijakan pertumbuhan kredit melalui Loan to Value, dan terakhir pemerintah melalui kebijakan fiskal, insentif dan transaksi,” tutupnya.

Apakah Anda merupakan golongan MBR yang punya gaji di bawah Rp4 Juta, dan tengah mencari rumah subsidi? Temukan puluhan pilihan rumah subsidi di berbagai daerah di seluruh Indonesia di sini!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya