Hikmahanto: Pemerintah Harus Tolak Intervensi Australia

Pemerintah harus menolak rencana Australia mengirim pejabatnya guna memeriksa oknum Densus 88 yang diduga menyiksa tahanan tindak pidana separatisme.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Sep 2010, 10:19 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah harus menolak rencana Australia mengirim pejabatnya guna memeriksa oknum Detasemen Khusus 88 yang diduga menyiksa tahanan tindak pidana separatisme. "Intervensi harus ditolak," tegas Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (14/9).

Apabila permintaan Australia dikabulkan maka akan memunculkan pertanyaan publik terhadap pemerintah dan indikasi lemahnya diplomasi Indonesia. Menurut Hikmahanto, rencana Australia dipastikan tak akan dilakukan bila tahanan yang disiksa pelaku teroris. Sebaliknya mereka seolah mendiamkan.

"Mengapa pemerintah mengabulkan permintaan pemerintah Australia, namun beberapa waktu yang lalu pemerintah tak mampu meminta pemerintah Malaysia diikutkan dalam investigasi aparat Malaysia yang diduga memperlakukan para petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pesakitan," kata Hikmahanto.

"Keinginan pemerintah Australia bukan untuk keperluan menjunjung tinggi hak azasi manusia, namun dalam rangka akuntabilitas pemberian bantuan kepada Indonesia dalam rangka perang melawan terorisme," katanya. Ia mengakui akuntabilitas penting untuk tidak dipermasalahkan publik Australia.(ANT/JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya