Pemerintah Diminta Waspadai Aksi Spekulan Pangan Jelang Ramadan

Aksi penimbunan bahan pangan dinilai akan semakin marak jelang momen Ramadan.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Mei 2017, 17:42 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memperlihatkan bawang putih yang diimpor dari Tiongkok saat operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Rabu (17/5). Sebanyak 9.000 ton bawang putih dijual dengan harga Rp 25 ribu per kg. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan kepolisian diharapkan lebih tegas menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan bahan pangan. Aksi-aksi semacam ini dinilai akan semakin marak jelang momen Ramadan.

‎Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih mengatakan, gejolak harga yang terjadi pada momen-momen tertentu biasanya akibat kurangnya pasokan bahan pangan.

Kekurangan pasokan bukan hanya karena produksi yang menurun tetapi permainan stok oknum spekulan sehingga mengurangi pasokan ke pasar-pasar tradisional. "Tapi selama ini kita tidak tahu ya itu spekulan wujudnya seperti apa," ‎ujar dia di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Agar tahun ini gejolak harga pangan bisa lebih terkendali, lanjut Lana, pemerintah dan kepolisian harus lebih gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan penimbunan barang.

Dengan demikian, pasokan pangan akan lebih terjamin sehingga harga bisa lebih stabil saat Ramadan dan Lebaran. "Untuk menjaga stabilitas harga tentunya pemerintah harus melakukan tindakan untuk spekulan harus ditangkap kalau perlu difoto ditaruh di koran. Pemerintah memang harusnya makin tegas, supaya tidak ada yang berani melakukan spekulasi,” ‎tandas dia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memang memastikan akan menindak tegas oknum-oknum yang memainkan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan dan Lebaran.

Kemendag juga memastikan harga pangan akan terkendali pada kedua momen tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah mengeluarkan beragam kebijakan sebagai langkah pengendalian harga. Contohnya, kini distributor, sub-distributor, atau agen pemasok pangan diwajibkan untuk mendaftarkan jumlah stok beserta lokasi gudangnya ke Kemendag untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API).

Dalam hal tata niaga bawang putih misalnya, importir wajib menyampaikan dimana gudang mereka dan secara berkala melaporkan posisi stoknya. Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Selain itu juga diatur jika izin impor hanya bisa melalui Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan)‎.

"Jangan pernah bermain-main dengan masyarakat atau konsumen. Kami dari pemerintah akan bertindak tegas," ujar dia.

Menurut Enggar, apabila pelaku usaha tidak mendaftar akan dianggap ilegal dan akan dicabut hak dagangnya. Sedangkan bagi yang berbuat curang juga dikenakan sanksi penyegelan gudang dan black list dari pemerintah.

Tidak hanya mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri, Enggar juga memberi jaminan bahwa setiap distributor, sub-distributor dan agen yang berkontribusi akan mendapat perlindungan dari pemerintah dan akan diberikan prioritas izin impor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya