Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kematian Taruna Akpol

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2017, 02:01 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Semarang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang juga senior dari korban.

"Ada 14 tersangka, peran mereka bermacam-macam," kata Condro di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (20/5/2017) seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, dari ke-14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. Condro menjelaskan, CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan.

Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi. "Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang gedung Flat A.

Ia menuturkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan 35 saksi. Hasil penyidikan itu sendiri sudah dibahas dalam tiga kali gelar perkara.

Mohammad Adam dilaporkan tewas pada Kamis 18 Mei 2017 di kompleks Akpol Semarang. Taruna Akpol tingkat II tersebut tewas diduga setelah dianiaya seniornya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya