MUI Imbau Rizieq Shihab Hargai Proses Hukum

Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa Rizieq Shihab, lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Mei 2017, 13:55 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa Rizieq Shihab lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Rizieq yang berkapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan percakapan WhatsApp berkonten pornografi, kini disebutkan tengah berada di Malaysia untuk menyelesaikan program doktoralnya.

Saat disinggung hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengimbau Rizieq menghargai proses hukum.

"Habib Rizieq juga agar hargai (proses) hukum. Sebaiknya hadir untuk bersaksi, kalau tidak (hadir), dicari kenapa tidak hadir," kata Ikhsan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Dia pun meminta polisi untuk bersikap profesional. Maksudnya, kata dia, tidak melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Rizieq Shihab. Dia menilai Rizieq bukanlah penjahat yang bisa menghancurkan negara.

"Penyidik kan bisa datang ke rumahnya. Enggak perlu di red notice, kayak penjahat saja. Jadi polisi nunggulah, bersabar. Habib Rizieq kan harus dihargai sebagai tokoh, kalau diuber-uber kan jadi enggak produktif. Ketentraman negara itu penting. Orang di luar negeri kan ada batas waktunya," jelas Ikhsan.

Dia mengakui, warga negara yang baik memang harus menaati hukum, termasuk Rizieq Shihab yang sudah dua kali dipanggil polisi. Jika Rizieq berhalangan, kata dia, Polri bisa mengutus anggotanya ke negara tempat Rizieq Shihab berada.

"Ya permintaan polisi untuk hadir diperiksa harus ditaati. Kalau ada di luar negeri kirim aja utusannya ke Malaysia untuk janjian ketemu. Pemeriksaan koruptor juga gitu, lakukan yang sama. Buat persuasif kirim penyidik ke luar negeri. Jangan dibentur-benturkan terus, tampaknya enggak ada wise (bijaksana) negara ini," kata Ikhsan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya