Wiranto: Vonis Ahok Jangan Timbulkan Pro Konta Berkepanjangan

Wiranto meminta seluruh warga tetap tenang usai vonis Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Mei 2017, 06:02 WIB
Menkopohukam Wiranto menjawab pertanyaan usai mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5). Wiranto mengatakan, kegiatan ormas HTI dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta masyarakat menghormati keputusan majelis hakim yang menghukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama 2 tahun penjara. Keputusan ini diminta jangan sampai menimbulkan perdebatan panjang di tengah masyarakat.

"Tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak menimbilkan pro kontra yang berkepanjangan sehingga mengganggu suasana kerja dari masyarakat sendiri," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Berbagai langkah hukum yang dilakukan setelah putusan itu, Wiranto meminta masyarakat juga menghormati. Sebagai negara demokratis, hal itu biasa dilakukan dan sah-sah saja.

"Itu merupakan satu kondisi demokrasi di Indonesia yang memang harus kita hormati kehendak-kehendak, keinginan-keinginan dari berbagai pihak dengan catatan tetap dalam koridor hukum," imbuh dia.

Karena itu, seluruh warga diminta tetap tenang dalam menghadapi kondisi ini. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Dari awal kita sudah sampaikan masyarakat supaya tenang bisa menerima keputusan persidangan. Sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak juga kita hormati," pungkas Wiranto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya