Anggota Satpol PP Dipecat Gara-Gara Terpikat Anak Korban Gusuran

Tak hanya dipecat, anggota Satpol PP itu juga dibui di sel Polrestabes Surabaya.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 09 Mei 2017, 11:34 WIB
Tak hanya dipecat, anggota Satpol PP itu juga dibui di sel Polrestabes Surabaya. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Surabaya (Polrestabes) dan Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan anggota Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bernama Syamsuri (46) sebagai tersangka pencabulan terhadap FS.

Lelaki itu juga dipecat dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor X.188.45/3008/436.8.3/2017, tertanggal 6 Mei 2017. Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan meski pencabul anak itu berniat bertanggung jawab, proses hukum atasnya tetap berjalan.

"Meski pelaku bertanggung jawab, namun korban tersebut masih di bawah umur. Selain menghadapi hukum pidana, dia juga dipecat dari PNS sebagai Satpol PP Kota Surabaya," kata Shinto, Minggu, 7 Mei 2017.

Syamsuri dilaporkan ke polisi setelah korbannya hamil tiga bulan. Kepada petugas, bapak tiga anak itu mengaku mengenal FS semenjak menggusur warung orangtuanya di wilayah Kecamatan Rungkut pada Februari 2017.

Perkenalan itu berlanjut dengan hubungan asmara terlarang. Mereka bahkan sudah berhubungan intim layaknya suami istri. "Saya lakukan di Perumahan Gunung Anyar Mas Surabaya, dua kali yang pertama Sabtu (18/2/2017) yang kedua Minggu (26/2/2017)," katanya.

Syamsuri menyatakan ingin bertanggung jawab dengan menikahi FS. Namun, ia keberatan dengan syarat yang diajukan keluarga korban pencabulan anak itu. "Pihak keluarga korban meminta rumah dan uang sebesar Rp 600 juta," kata Syamsuri di Mapolrestabes Surabaya.

Kini, mantan anggota Satpol PP itu harus meringkuk di penjara Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya