Ahok Bebaskan Biaya Visum untuk Korban KDRT dan Pelecehan Seksual

Untuk visum gratis bagi korban KDRT sudah terlaksana dan dapat dilakukan jika warga tersebut memeriksa di rumah sakit daerah dan puskesmas.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Mei 2017, 15:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pemprov DKI segera membebaskan biaya untuk visum bagi warga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan korban pelecehan seksual.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk meringankan beban korban KDRT  dan mempermudah pelaporan ke pihak berwajib. Apalagi tidak semua orang punya kemampuan untuk membayar biaya visum.

"Iya, semua kita gratiskan supaya gampang pelaporan. Kalau orang enggak punya duit kan kasihan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Untuk visum gratis bagi korban KDRT, menurut Ahok, sudah terlaksana. Visum dapat dilakukan jika warga tersebut memeriksa di rumah sakit daerah dan puskesmas.

"Jadi semua puskesmas, rumah sakit, kalau ada yang alami KDRT datang minta visum langsung, pasti gratis," ucap Ahok.

Untuk memantapkan rencana tersebut, Ahok tengah mengebut membuat peraturan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub).

"Masih kita kerjakan. Kita usahakan secepatnya supaya keluar (pergubnya)," tutup Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya