Ada Narkoba Rp 1 Miliar Dalam Celana Kolor

Tersangka yang menyembunyikan narkoba di celana kolor masuk jaringan lintas provinsi.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 20 Apr 2017, 10:00 WIB
BNN Provinsi Bengkulu berhasil mengemukan Narkoba jenis Sabu senilai Rp 1 Miliar yang disembunyikan dalam Celana Kolor Tersangka saat penggeledahan (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menemukan narkoba jenis sabu senilai Rp 1 miliar yang disembunyikan tersangka RA dalam celana kolor.

Penangkapan RA bersama tiga tersangka lain ML, FS, dan DS di depan Mako Brimob Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu pada Selasa malam, 18 April 2017.

Narkoba jenis sabu seberat 300 gram itu ditemukan saat tim penindakan BNN menangkap para tersangka. Mereka merupakan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi di Sumatera.

"Kami menemukan barang yang diduga narkoba golongan satu jenis sabu ini saat menggeledah di dalam celana dalam pelaku," ujar Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Benny Setiawan di Bengkulu, pada Rabu, 19 April 2017.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu berasal dari peredaran antarprovinsi yang masuk ke Indonesia dari Aceh menuju Sumatera Utara, tepatnya di Kota Medan. Mereka lalu bergerak ke selatan dan sempat singgah di Kota Pekanbaru dan langsung masuk ke Bengkulu.

Bersama para tersangka juga diamankan satu mobil Daihatsu Sirion, uang tunai Rp 1.750.000, beberapa unit telepon genggam, dan alat timbangan elektronik.

Saat ini, tim penyidik BNN masih mengejar pamasok yang diduga sebagai bandar besar untuk memutus tali peredaran barang haram tersebut.

Sebelumnya, BNN Provinsi Bengkulu juga menangkap dua bandar sabu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dua tersangka, SS dan BA, ditangkap bersama barang bukti 20,09 gram sabu, lima telepon genggam, kartu ATM BCA dan BRI, dua timbangan elektronik digital, dan satu sepeda motor Yamaha Mio.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya