Novel Baswedan Dapat SP 2 dari Pimpinan KPK

Novel Baswedan menolak menanggapi ketika ditanyakan apakah SP2 yang diterimanya merupakan upaya pelemahan terhadap KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mar 2017, 14:01 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari Pimpinan KPK. SP 2 diterbitkan dalam kapasitas Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.

Saat dikonfirmasi, Novel Baswedan tak membantahnya. Namun dia menolak menyebutkan alasan pemberian SP2 tersebut.

"Saya mau concern bekerja, silakan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya nggak kerja dong," ujar Novel saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dia juga menolak menanggapi ketika ditanyakan apakah SP 2 yang diterima merupakan upaya pelemahan terhadap KPK. Dia berkilah kalau hal itu bukan kapasitas dia untuk menjawab.

"Saya enggak dalam posisi untuk menanggapi atau berandai-andai. Hal demikian silakan ditanya ke juru bicara KPK," ujar Novel Baswedan.

Wadah Pegawai KPK didirikan pada November 2007 sebagai organisasi mitra pimpinan KPK, sekaligus untuk kontrol sosial atas perilaku dan kebijakan yang dibuat.

Tak hanya menjadi penampung aspirasi, Wadah Pegawai KPK juga tak jarang dilibatkan dalam proses melahirkan kebijakan internal karena posisinya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya