11 Bandara yang Dilarang AS Bawa Laptop ke Kabin Pesawat

Larangan tersebut diputuskan untuk menghindari ancaman terorisme.

oleh Jeko I. R. diperbarui 22 Mar 2017, 20:00 WIB
Jatuhkan Ponsel Pintar di Pesawat Bisa Picu Ledakan, Benarkah? (news.com.au)

Liputan6.com, Doha - Amerika Serikat (AS) mengeluarkan larangan kepada penumpang agar tidak membawa benda elektronik yang lebih besar dari ponsel, seperti laptop, ke kabin pesawat.

Larangan laptop ke kabin pesawat ini ternyata juga diberlakukan ke sejumlah maskapai Timur Tengah, di antaranya meliputi Royal Jordanian, EgyptAir, Turkish Airlines, Saudi Arabian Airlines, Kuwait Airways, Royal Air Maroc, Qatar Airways, Emirates, dan Etihad Airways.

Setelah Negeri Paman Sam, Inggris pun melakukan langkah serupa. Mereka juga mengeluarkan larangan untuk maskapai yang terbang dari negara-negara seperti Turki, Lebanon, Yordania, Mesir, Tunisia, dan Arab Saudi. Bahkan, maskapai British Airways dan Easy Jet juga kena getahnya.

Selain maskapai, beberapa bandara yang ada di Timur Tengah juga terkena dampak dari larangan AS. Reuters pada Rabu (22/3/2017) melaporkan, ada 11 bandara yang tidak memperkenankan penumpang membawa laptop ke kabin pesawat.

Berikut daftarnya:

1. Mohammed V International, Casablanca, Maroko
2. Ataturk Airport, Istanbul, Turki
3. Cairo International Airport, Mesir
4. Queen Alia International, Amman, Yordania
5. King Abdulaziz International, Jeddah, Arab Saudi
6. King Khalid International, Riyadh, Arab Saudi
7. Kuwait International Airport
8. Hamad International, Doha, Qatar
10. Abu Dhabi International, Uni Emirat Arab
11. Dubai International, Uni Emirat Arab

Larangan tersebut diputuskan setelah menimbang sejumlah hal. Aturan dikeluarkan dengan tujuan agar pemerintah AS terhindar dari ancaman terorisme.

Selain laptop, peralatan elektronik yang lebih besar dari ponsel, seperti tablet, kamera, pemutar DVD, dan konsol gim handheld, juga tidak diperkenankan masuk ke kabin. Mau tak mau, pengguna harus meletakkannya ke bagasi.

Perlu dicatat, aturan ini hanya akan berlaku pada 25 Maret hingga 14 Oktober 2017.

(Jek/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya