Menteri Luhut: RI Sanggup Kelola Tambang Emas Grasberg

Tambang Grasberg yang dikelola oleh Freeport adalah tambang emas yang terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar dunia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Feb 2017, 12:43 WIB
Tambang Grasberg yang dikelola oleh Freeport adalah tambang emas yang terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia sanggup mengelola tambang emas Grasberg, Papua yang selama ini dioperasikan PT Freeport Indonesia. Hal ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengambil sikap apabila negosiasi menemui kebuntuan.

"Saya tidak mau berandai-andai, biarin saja jalan dulu. Saya kira sekarang semuanya masih berjalan baik," kata Luhut saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Luhut melanjutkan, perusahaan pelat merah nasional sanggup mengelola tambang emas Grasberg yang merupakan terbesar di dunia itu. "Sanggup lah, kan itu bukan greenfield, jadi sangat sanggup mengelola (tambang Freeport)," tegasnya.

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang lain bisa ditunjuk pemerintah dalam pengelolaannya. Bentuknya dapat berupa konsorsium. "Kan ada Inalum, bisa saja konsorsium. Tergantung Menteri BUMN lah, tapi sudah di exercise," Luhut menuturkan.

Untuk diketahui, tambang emas Grasberg terletak di Papua, Indonesia. Tambang emas ini lebih dikenal dengan sebutan tambang emas Freeport, karena yang mengoperasikannya adalah perusahaan produsen emas, Freeport McMoran Copper and Gold, melalui usahanya PT Freeport Indonesia.

Tambang Grasberg adalah tambang emas yang terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar dunia. Diperkirakan ada 2,8 miliar ton cadangan di dalamnya. Di 2011, Freeport memproduksi 1,444 juta ounce emas.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu poin penting yang terdapat dalam PP ini, adalah perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap. Divestasi 51 persen penting karena sesuai instruksi Presiden.

Dengan diterapkanya PP ini, maka semua pemegang KK dan IUPK dan sebagainya wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, yakni melakukan divestasi saham sampai 51 persen sejak masa produksi.

Aturan main tersebut juga berlaku bagi Freeport Indonesia dengan perubahan status dari KK menjadi IUPK. Sayangnya, perusahaan tambang asal AS tersebut menolak perubahan status itu.

Dalam PP Nomor 1 tahun 2017 pasal 97 ayat 2 dinyatakan tahapan divestasi, yakni tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen dan tahun kesepuluh 51 persen dari jumlah seluruh saham. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya