Membunuh Kodok, Petani Terancam Hukuman Penjara

Unik, karena membunuh kodok seorang petani di Tiongkok terancam hukuman penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2017, 10:59 WIB
Membunuh Kodok, Petani Terancam Hukuman Penjara

Liputan6.com, Jakarta Unik, karena membunuh kodok seorang petani di HangzhouTiongkok harus berurusan dengan polisi. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di neagra tersebut, ia terancam hukuman penjara.

Petani bermarga Chen ini ditangkap setelah ketahuan ia telah berburu kodok dan membunuhnya. Jumlah kodok yang telah dibunuhnya telah mencapai ratusan.

Petani berusia 48 tahun ini bingung dengan ulah polisi yang menangkapnya. Ia berburu kodok untuk melayani pesanan pesta makan malam. Petani itu beralasan, ia tidak mengetahui menangkap kodok adalah tindakan yang melanggar hukum.

Sampai sekarang belum diketahui apakah ratusan kodok yang telah dibunuh itu adalah hewan yang masuk dalam daftar hewan yang dilindungi.

Sampai hari ini Chen telah menangkap 114 ekor kodok, dan 109 ekor dari jumlah itu telah ia bunuh. Lima ekor kodok lolos dari maut karena polisi keburu datang dan menangkap petani lugu itu.

Menurut media setempat, pelanggaran hukum seperti ini sering terjadi karena para petani tidak pernah menyadari bahwa hewan-hewan yang dibunuh itu adalah spesies langka dan dilindungi.

Pihak Kehutanan menyebutkan, di wilayahnya terdapat 1700 spesies hewan yang dilindungi, termasuk kodok, kelinci, kadal dinding, ular dan burung.

"Sudah saatnya kita sosialisasikan pengetahuan tentang satwa liar yang dilindungi," kata direktur Chun'an Biro Polisi Hutan, Lu Qiangjun.

Hukum setempat menyatakan, berburu binatang liar yang dilindungi adalah ilegal. Penangkapan hewan lebih dari 20 ekor dikategorikan tindak pidana sementara 50 ekor atau lebih dianggap sebagai kejahatan berat.

Bagaimana menurutmu?

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya