2 Tersangka Kematian 3 Anggota Mapala UII Dijerat Pasal Ganda

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari seorang tersangka, termasuk pemukul rotan yang diduga dipakai menganiaya anggota Mapala UII.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jan 2017, 14:33 WIB
Polisi berjanji untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas tewasnya tiga mahasiswa UII tidak lebih dari seminggu. (Liputan6.com/Yanuar H)

Liputan6.com, Jakarta - MW (25) dan AS (28), dua tersangka kasus kematian tiga mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia (Mapala UII) Yogyakarta, ditahan di Mapolres Karanganyar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan para tersangka dikenai pasal ganda.

"Dua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351, di mana berbunyi soal mereka bersama melakukan satu tindakan penganiayaan," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Martinus menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tempat tinggal tersangka MW. Di antaranya tongkat rotan yang diduga sebagai alat untuk menganiaya para korban.

"Pagi tadi tim gabungan menyisir kos tersangka MW. Tim melakukan sita barang bukti seperti celana dua buah dan baju satu buah, slayer, dan sebuah tongkat terbuat dari rotan diduga digunakan tersangka melakukan tindak kekerasan berkaitannya dengan tindak pidana," dia memaparkan.

Tiga mahasiswa menjadi korban kekerasan dalam diksar Mapala UII, yak i Muhammad Fadhli, Syait Asyam, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi. Mereka meninggal usai mengikuti acara The Great Camping yang digelar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada pekan lalu.

Akibat kekerasan tersebut, Rektor UII dan wakilnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kendati, keduanya tetap menyelesaikan kasus penganiayaan anggota Mapala UII tersebut sebelum akhirnya mundur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya