Pemerintah Rumuskan Harga Listrik Baru

Pemerintah akan menerapkan skema harga listrik dari pembangkit ‎listrik Energi Baru Terbarukan (EBT).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Jan 2017, 15:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan skema harga listrik dari pembangkit ‎listrik Energi Baru Terbarukan (EBT). Skema harga listrik ini ditargetkan akan lebih murah jika dibanding dengan pembangkit dari energi fosil.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengatakan, pemerintah ingin mendorong pengembangan listrik dari EBT. Salah satu caranya dengan merumuskan skema tarif dari pembangkit listrik berbasis EBT secara transparan dan terukur.

"Diupayakan bagaimana EBT yang dibangkitkan itu betul-betul secara transparan akuntan dan keekonomian terukur,"kata Tumiran, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (23/1/2017).

Tumiran mengungkapkan, rumusan formula tarif listrik dari ‎pembangkit EBT yang baru, adalah dengan menetapkan harga listrik dari pembangkit maksimal 85 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) pada masing-masing daerah.

"Sehingga harganya ditetapkan untuk daerah tidak sama tapi maksimum 85 persen dari BPP regional. Bukan BPP Nasional. Kalau BPP nasional listrik 2016 Rp 980 per kWh," papar‎ Tumiran.

Menurut Tumiran, jika rumusan formula harga listrik ‎tersebut diterapkan, maka harga listrik dari Pembangkit berbasis EBT menjadi lebih murah, dan investor dapat menekan biaya produksinya.

"Ini supaya teman-teman yang investasi energi terbarukan bisa mengupayakan menekan harga, mengefisiensikan skala produksi, dan skenario investasi untuk yang lebih murah," tutup Tumiran. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya