Mendagri: Membubarkan Ormas Itu Tak Mudah

Aksi ormas ini juga berujung pada desakan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang dinilai sudah menyimpang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jan 2017, 18:54 WIB
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) belakangan menjadi momok, seiring kerapnya aksi pengerahan massa dari ormas tersebut. Tumpahnya ormas ke jalan bukan tanpa sebab, karena ada tuntutan khusus yang ingin disampaikan kepada para petinggi negara.

Namun demikian, aksi ormas ini juga berujung pada desakan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membubarkan ormas yang dinilai sudah menyimpang.

"Ormas (bermasalah) sekarang banyak ditangani kepolisian, ada yang diproses hukum. Tetapi membubarkan itu tidak mudah, ada peringatan pertama, kedua, ketiga, dan proses pengadilan," jelas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

Meski begitu, dia mengaku tidak tinggal diam, karena pihaknya selalu mendata dan mencatat ormas yang bersikap di luar ketentuan perundang-undangan.

"Saya kira Kemendagri dan instansi lain mencatat beberapa ormas yang menyimpang," ujar Tjahjo.

Lebih lanjut, terkait pembina ormas yang berasal dari instansi tertentu, Tjahjo menilai itu tidak menyalahi aturan. Namun, harus jelas siapa yang bersalah, ormas itu atau pembinanya.

"Boleh (bina ormas), nggak ada aturan (melarang). Saya bina ormas yang tidak berafiliasi politik, menurut saya pribadi boleh. Jika ada yang melanggar, ya pisahkan yang melanggar siapa? Ormasnya atau orangnya? Ada proses hukumnya," tutup Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya