OJK Bakal Atur Transaksi Intragrup pada 2017

OJK menyatakan transaksi intragrup perlu diatur lantaran memiliki risiko tersendiri.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Jan 2017, 20:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa peraturan terkait pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi akan rilis tahun ini. Peraturan itu dirilis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, peraturan tersebut berkaitan dengan pengelolaan risiko likuiditas, manajemen permodalan, serta transaksi intragrup.

"Pertama akan diterbitkan beberapa peraturan pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, managemen permodalan konglomerasi, intragrup transaction," kata dia di Kantor OJK Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Dia mengatakan, transaksi intragrup perlu diatur lantaran memiliki risiko tersendiri. Peraturan yang akan dirilis itu mengacu konsep yang lazim di internasional.

"Transaksi intragrup akan ada pengaturannya. Karena itu nanti ada risiko tersendiri sesama grup. Kita mengacu praktik-praktik yang lazim internasional atau base practice akan kita usahakan detilnya tahun ini," kata dia.

Di samping itu, dia mengatakan di perbankan OJK akan mengoptimalkan implementasi ketentuan liquidity coverage ratio (LCR). LCR merupakan perhitungan risiko likuiditas bank. Kemudian, menerapkan ketentuan net stable funding ratio (NSFR).

"Masih terkait managemen likuiditas kita akan menerbitkan apa yang disebut net stable funding ratio (NSFR) yang akan diterapkan bank buku besar buku 3-4 dan bank global, bank asing," ungkap dia.

Muliaman menuturkan, OJK juga akan menyempurnakan pencegahan dan penanganan krisis.

"Follow up pencegahan penanganan krisis sistem keuangan yang mengamanatkan di tahun ini harus diterbitkan khususnya recovery plan bank sistemik, akan memperjelas konsep bail-in, termasuk restrukturisasi perbankan dan juga penyempurnaan pengawasan dan pendirian bank perantara," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya